Aplikasi RME – Membuka praktik mandiri sebagai dokter merupakan langkah besar dalam karir medis. Selain menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat, praktik mandiri juga memberikan kebebasan bagi seorang dokter dalam mengelola waktu dan caranya melayani pasien. Namun, membuka praktik mandiri tentu tidak bisa sembarangan. Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi, terutama terkait legalitas dan etika profesional.
Kewajiban Kepemilikan STR dan SIP
Sebelum seorang dokter dapat membuka praktik mandiri, dua dokumen utama yang wajib dimiliki adalah Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). STR berfungsi sebagai bukti bahwa seorang dokter telah terdaftar secara resmi dan diakui sebagai tenaga kesehatan yang berkompeten. Sementara SIP adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengizinkan seorang dokter membuka dan menjalankan praktik di lokasi tertentu.
Tanpa dua dokumen ini, seorang dokter tidak dapat menjalankan praktik mandiri karena akan melanggar hukum dan berpotensi dikenai sanksi oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, penting bagi setiap dokter yang ingin membuka praktik untuk memastikan bahwa mereka memiliki STR dan SIP yang valid.
Syarat Pengajuan STR
Untuk mendapatkan STR, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi oleh seorang dokter atau dokter gigi. Berikut ini adalah daftar persyaratan dokumen yang harus dipenuhi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP menjadi bukti identitas diri yang sah dan harus dilampirkan dalam pengajuan STR.
Surat Pernyataan Etika Profesi Dokter/Dokter Gigi: Surat ini diisi dan ditandatangani oleh dokter atau dokter gigi sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan profesi sesuai dengan etika yang berlaku.
Ijazah Dokter/Dokter Gigi: Ijazah asli atau fotokopi yang dilegalisir dari pendidikan terakhir sebagai bukti kelulusan dan kualifikasi sebagai tenaga medis.
Sertifikat Kompetensi: Sertifikat ini dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan harus dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang. Masa berlakunya tidak boleh lebih dari 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
Legalisir Ijazah oleh DIKTI: Untuk lulusan luar negeri, ijazah harus dilegalisir oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) atau pejabat berwenang lainnya, serta menyertakan surat selesai adaptasi.
Pas Foto Terbaru: Foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah yang memperlihatkan wajah secara jelas.
Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental: Surat ini dikeluarkan oleh dokter yang memiliki SIP dan mencantumkan nomor SIP dokter tersebut.
Lafal Sumpah/Janji Dokter/Dokter Gigi: Ini merupakan pernyataan sumpah profesi yang menegaskan komitmen etis dokter dalam menjalankan tugasnya.
Persyaratan Permohonan SIP
Setelah STR berhasil diperoleh, langkah berikutnya adalah mengajukan SIP. Dokumen ini diperlukan agar dokter dapat menjalankan praktik di lokasi tertentu. Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan SIP:
Fotokopi STR yang Dilegalisir: STR yang telah diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) harus dilegalisasi asli.
Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik: Dokter harus menyertakan surat yang menyatakan bahwa ia memiliki lokasi praktik yang jelas.
Surat Persetujuan dari Atasan: Bagi dokter atau dokter gigi yang bekerja di instansi pemerintah atau fasilitas kesehatan lain, perlu mendapatkan persetujuan dari atasan langsung untuk membuka praktik mandiri.
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi: Organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) harus memberikan rekomendasi berdasarkan tempat praktik yang dipilih.
Pas Foto Berwarna: Foto ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar dan 3×4 sebanyak dua lembar harus disertakan.
Baca juga Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Membuka Klinik Baru
Rekam Medis Elektronik
Saat praktik mandiri sudah mulai berjalan, penting bagi seorang dokter untuk memiliki sistem manajemen yang baik, salah satunya adalah Rekam Medis Elektronik (RME). RME adalah sistem pencatatan data medis pasien dalam bentuk digital yang memberikan kemudahan dan keakuratan dalam pengelolaan informasi kesehatan pasien.
Menggunakan RME dapat membantu dokter dalam hal berikut:
Mempermudah akses dan pencarian data pasien.
Mengurangi kesalahan yang mungkin terjadi pada rekam medis manual.
Menyediakan catatan yang lebih terstruktur dan mudah dibaca.
Salah satu platform yang menawarkan RME berkualitas adalah Klik Medis. Platform ini memberikan kemudahan dalam penyesuaian fitur sesuai kebutuhan pengguna, sehingga memudahkan dokter dalam mengatur data pasien. Untuk informasi lebih lanjut tentang Klik Medis, bisa mengunjungi situs web mereka di klikmedis.com atau menghubungi langsung di nomor telepon 089699935552.
Leave a Reply