Aplikasi RME Klinik – Dalam dunia kesehatan, mutu dan keamanan pelayanan adalah hal yang tak bisa ditawar. Salah satu cara untuk memastikan hal ini adalah melalui proses akreditasi klinik. Proses ini bertujuan untuk menilai, memantau, dan meningkatkan standar pelayanan kesehatan agar sesuai dengan regulasi dan memenuhi kebutuhan pasien. Bagi klinik, laboratorium kesehatan, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), serta unit transfusi darah, akreditasi adalah sebuah keharusan untuk menjaga kualitas layanan dan keamanan pasien.
Namun, akreditasi bukan hanya formalitas semata. Proses ini menjadi tolak ukur penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan. Setiap klinik yang terakreditasi membuktikan bahwa mereka berkomitmen pada peningkatan mutu, standar keamanan, dan profesionalisme. Ini bukan hanya tentang menjaga nama baik klinik, tapi juga untuk melindungi pasien dari potensi risiko medis yang tidak diinginkan.
Dasar Hukum dan Pengembangan Terbaru dalam Akreditasi Klinik
Proses akreditasi klinik di Indonesia berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Peraturan ini mengalami pengembangan seiring dengan tuntutan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks dan dinamis. Salah satu peraturan terbaru menegaskan bahwa setiap klinik atau fasilitas kesehatan wajib memperoleh akreditasi dalam waktu dua tahun setelah mendapatkan izin beroperasi.
Aturan ini menggarisbawahi pentingnya klinik untuk segera meningkatkan mutu layanannya sejak dini. Jika dalam waktu dua tahun akreditasi tidak diperoleh, izin operasional bisa saja dicabut atau dikenakan sanksi. Dengan kata lain, akreditasi klinik bukanlah pilihan, melainkan keharusan untuk tetap beroperasi secara legal dan profesional di Indonesia.
Syarat-Syarat Terbaru dalam Akreditasi Klinik
Dalam proses akreditasi, terdapat beberapa syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh klinik maupun fasilitas kesehatan lainnya. Syarat-syarat ini lebih komprehensif dibandingkan aturan sebelumnya, dan mencakup semua jenis fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas, laboratorium kesehatan, serta unit transfusi darah.
Salah satu syarat terbaru adalah kewajiban untuk memperbarui sertifikat akreditasi setiap lima tahun. Pembaruan ini memerlukan berbagai dokumen pendukung, seperti bukti badan hukum, struktur organisasi yang jelas, tata kelola klinik yang baik, serta surat pernyataan komitmen terhadap peningkatan mutu layanan. Dokumen ini harus menunjukkan bahwa klinik atau fasilitas kesehatan tersebut tetap memenuhi standar dan tidak hanya mengandalkan hasil survei awal akreditasi.
Penambahan Kriteria Akreditasi untuk Berbagai Jenis Fasilitas Kesehatan
Untuk meningkatkan mutu dan standar pelayanan, kriteria akreditasi juga diperluas dan diperketat. Misalnya, Puskesmas harus mampu memberikan pelayanan kesehatan dasar sekaligus pelayanan kesehatan tingkat lanjut. Ini berarti bahwa Puskesmas dituntut untuk tidak hanya mampu menangani kasus-kasus ringan, tetapi juga kasus yang lebih kompleks dengan sarana dan prasarana yang lebih lengkap.
Sementara itu, tempat praktek mandiri dokter dan dokter gigi juga memiliki kewajiban untuk memenuhi standar peralatan dan fasilitas yang sesuai. Ini penting agar mereka bisa memberikan pelayanan yang maksimal, aman, dan terstandarisasi. Klinik maupun praktek mandiri dokter harus memiliki alat yang sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan, baik itu dalam tindakan medis dasar maupun lanjutan.
Proses Akreditasi oleh Lembaga Penyelenggara
Akreditasi klinik dilakukan oleh lembaga yang telah diakui oleh pemerintah. Lembaga ini bertugas melakukan survei akreditasi, menetapkan biaya survei, serta menyempurnakan standar akreditasi sesuai dengan perkembangan regulasi dan teknologi medis. Proses survei ini akan memeriksa sejauh mana fasilitas kesehatan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, serta menilai apakah klinik tersebut layak mendapatkan akreditasi.
Survei akreditasi bukan hanya sekadar formalitas. Seluruh aspek pelayanan akan dinilai secara mendalam, mulai dari sarana dan prasarana, kompetensi tenaga medis, hingga tata kelola klinik secara keseluruhan. Ini menjadikan akreditasi sebagai tolak ukur yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menilai kualitas layanan suatu klinik atau fasilitas kesehatan.
Baca juga Meningkatkan Kualitas Klinik dengan Akreditasi Klinik dan Rekam Medis Elektronik
Klik Medis Solusi Meningkatkan Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan
Dalam era digital, peningkatan mutu pelayanan kesehatan tidak bisa dilepaskan dari teknologi. Klik Medis hadir sebagai solusi inovatif yang mempermudah klinik dan fasilitas kesehatan lainnya dalam mencapai standar akreditasi. Dengan menggunakan aplikasi Rekam Medis Elektronik (RME) yang dikembangkan oleh Klik Medis, fasilitas kesehatan bisa dengan mudah mengelola data pasien, memastikan kelengkapan dokumentasi, dan meningkatkan efisiensi operasional.
Aplikasi RME dari Klik Medis menawarkan fitur yang lengkap dan mudah digunakan. Pengguna juga bisa melakukan permintaan fitur sesuai kebutuhan, sehingga aplikasi ini dapat disesuaikan dengan spesifikasi dan kebutuhan klinik masing-masing. Ini tentu akan sangat membantu dalam proses persiapan akreditasi, di mana dokumentasi dan rekam medis yang lengkap menjadi salah satu syarat penting.
Bagi Anda yang tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang aplikasi RME dari Klik Medis, bisa langsung menghubungi
Website: klikmedis.com
Telepon: 089699935552
E-mail: cs@klikmedis.com
Leave a Reply