Aplikasi klinik – Sekarang ini layanan kesehatan di Indonesia lagi berubah dengan cepat dan pemerintah mau semua tempat kesehatan punya mutu yang bagus. Makanya ada peraturan yang namanya PMK Nomor 14 Tahun 2021. Peraturan ini bahas tentang bagaimana standar kalau mau buat izin usaha di sektor kesehatan, khususnya untuk kamu yang mau buka atau mengelola klinik. Jadi, PMK ini adalah buku panduan supaya klinik kamu punya izin yang sah dan operasionalnya jelas.
PMK 14 Tahun 2021 ini isinya bukan cuma soal cara urus surat izin saja. Di dalamnya ada aturan soal bagaimana bangunan klinik harus dibuat, siapa saja orang yang harus bekerja di sana, dan alat medis apa yang wajib ada. Tujuan pemerintah buat aturan ini adalah supaya pasien yang datang itu merasa aman dan klinik kamu bisa berjalan terus dengan profesional.
Standar Bangunan Klinik Menurut Aturan
Bangunan itu hal yang paling awal kalau mau buat layanan kesehatan. Di PMK 14 Tahun 2021, disebutkan kalau setiap klinik bangunannya harus layak dan aman buat orang. Selain itu juga harus bersih lingkungannya.
Klinik kamu paling tidak harus punya ruangan untuk daftar, ruang tunggu buat pasien, ruang untuk periksa, ruang untuk tindakan medis, bagian farmasi atau obat, dan ruang administrasi. Kamu harus atur supaya tata letak ruangannya pas, biar pasien tidak bingung dan tidak terjadi penularan penyakit di dalam ruangan.
Selain ruangan, kamu juga harus perhatikan ventilasi udara, lampu atau pencahayaan, dan sanitasi air. Masalah limbah medis juga penting sekali, klinik wajib punya cara olah limbah supaya tidak mengotori lingkungan sekitar. Jangan lupa sediakan toilet yang bagus dan akses untuk orang yang pakai kursi roda atau disabilitas. Kalau bangunan sudah sesuai standar, pasti pasien dan dokter juga merasa nyaman.
Standar Orang yang Bekerja (SDM Kesehatan)
Bukan cuma bangunan, orang-orang yang kerja di klinik juga menentukan bagus atau tidaknya pelayanan kamu. PMK 14 Tahun 2021 sudah mengatur siapa saja tenaga kesehatan yang harus ada di klinik.
Klinik kamu harus punya dokter yang jadi penanggung jawab medis. Kalau kliniknya tipe Pratama, cukup dokter umum saja. Tapi kalau klinik Utama, kamu harus punya dokter spesialis sesuai layanan yang kamu buka. Selain dokter, kamu juga harus punya perawat, bidan, bagian farmasi, dan orang administrasi yang memang mengerti pekerjaannya.
Semua dokter dan perawat itu harus punya surat-surat yang lengkap seperti STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) yang masih aktif. Ini penting buat memastikan kalau mereka memang punya izin resmi buat mengobati orang. Kamu juga disarankan untuk kasih pelatihan terus buat mereka supaya kemampuannya makin hebat.
Standar Alat Medis dan Non-Medis
Alat-alat di klinik gunanya untuk bantu dokter tahu penyakit pasien dan melakukan tindakan. Di aturan PMK 14 Tahun 2021, klinik wajib punya alat medis yang sesuai sama layanan yang ditawarkan.
Alat medis yang paling dasar dan harus ada itu contohnya tensimeter, stetoskop, termometer, alat cek lab yang sederhana, dan alat untuk tindakan medis. Kalau klinik kamu ada layanan rontgen atau lab besar, ya alatnya harus ditambah lagi sesuai standar.
Selain alat medis, alat yang bukan medis juga penting. Kamu butuh komputer, sistem informasi, tempat simpan data, dan internet yang tidak lemot. Alat-alat ini gunanya untuk urus pendaftaran pasien dan simpan catatan medis. Semua alat ini harus dirawat rutin dan dicek supaya hasilnya tetap akurat dan tidak bahaya buat pasien.
Masalah yang Sering Muncul di Lapangan
Walaupun aturannya sudah ada, tapi praktiknya di lapangan kadang masih susah. Banyak klinik yang skalanya kecil atau praktik mandiri yang merasa kesulitan soal biaya, cari orang yang pas, atau soal teknologi.
Banyak klinik juga yang administrasinya masih pakai kertas atau manual. Catat data pasien di kertas itu punya risiko hilang, rusak, atau salah tulis. Selain itu, kalau pakai kertas, lapor ke pemerintah jadi susah karena tidak nyambung sama sistem digital. Padahal sekarang pemerintah mau semuanya serba digital.
Pentingnya Pakai Sistem Digital
Supaya klinik kamu bisa ikuti aturan PMK 14 Tahun 2021 dengan mudah, kamu perlu pakai sistem digital. Salah satunya adalah memakai Rekam Medis Elektronik atau RME.
Kalau pakai RME, data pasien kamu simpan di sistem jadi lebih aman dan gampang dicari. Kamu tidak perlu tumpuk banyak kertas lagi. Pencatatan jadi lebih cepat dan akurat. RME juga bantu kamu kalau mau lapor ke pemerintah atau kalau ada audit. Dengan sistem digital, kamu juga bisa atur jadwal dokter, stok obat, dan keuangan dengan lebih gampang karena semuanya terlihat langsung di layar komputer.
Baca juga Akreditasi Klinik Berapa Tahun Sekali? Panduan Jadwal dan Persiapan agar Paripurna
Pakai KlikMedis untuk Klinik Kamu
Kalau kamu bingung cari sistem digital yang pas, KlikMedis bisa jadi pilihan buat klinik kamu. KlikMedis ini adalah layanan Rekam Medis Elektronik yang sangat membantu, rasanya seperti punya tim IT sendiri di klinik.
Keuntungan pakai KlikMedis itu kamu bisa minta tambah fitur sesuai kebutuhan klinik kamu secara gratis. Terus tidak ada batas minimal kalau mau langganan. Kalau ada kendala teknis, timnya juga cepat bantu. KlikMedis ini cocok buat kamu yang punya praktik mandiri, klinik, atau laboratorium yang mau kerjanya lebih profesional.
Dengan pakai KlikMedis, kamu jadi lebih gampang penuhi aturan PMK 14 Tahun 2021. Kerja jadi lebih efisien dan pasien jadi lebih percaya sama klinik kamu. Sekarang waktunya kamu pindah ke sistem digital supaya pelayanan kesehatan kamu makin berkualitas dan tidak kalah saing. Hubungi KlikMedis sekarang buat buat klinik kamu jadi lebih modern.


