Fasilitas Pelayanan Kesehatan Wajib Gunakan Rekam Medis Elektronik
Aplikasi RME – Sejak tahun 2022, semua fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, mulai dari klinik, praktik mandiri, hingga rumah sakit dan puskesmas, diharuskan menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME). Kewajiban ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor
READ MORE


